Badan Kehormatan DPD Merehabilitasi Nama Baik LaNyalla
Fadel menduga Ketua DPD RI melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023, tanggal 18 Agustus 2022, yang memunculkan keputusan Sidang Paripurna pemberhentian atau penggantian dirinya sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI periode 2019-2024 dan pemilihan calon pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.
Tindakan manipulasi yang dimaksud Fadel adalah dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Dalam penjelasannya, LaNyalla menegaskan bahwa mengenai penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD yang diawali dengan surat pernyataan mosi tidak percaya yang menarik dukungan terhadap Fadel merupakan aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.
Aspirasi itu ditampung dan ditindaklanjuti olehnya, sebagai pimpinan DPD, sesuai mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
"Saya jelaskan bahwa sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD yang diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2002 tentang tata tertib di pasal 57. Yaitu pimpinan DPD mempunyai tugas memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan," katanya. (*/jpnn)
BK DPD memutuskan LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara
- Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU, LaNyalla: Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila
- LaNyalla Ajak SAPMA Pemuda Pancasila Rebut Kembali Kedaulatan Rakyat
- Jenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Doakan Lekas Pulih
- Resep Anti Negara Gagal