Badan Kehormatan DPD Merehabilitasi Nama Baik LaNyalla

Badan Kehormatan DPD Merehabilitasi Nama Baik LaNyalla
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik sebagaimana pengaduan yang diajukan anggota asal Gorontalo, Fadel Muhammad.

Itu keputusan dari Badan Kehormatan DPD RI.

BK bahkan memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.

Keputusan BK DPD RI No 1 Tahun 2022 itu disampaikan pada Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (9/12).

"Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik," ujar Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy.

"Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," imbuh Leonardy.

Menurutnya, keputusan itu ditetapkan dalam sidang etik BK Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 17 November 2022. Ditandatangani oleh Ketua BK DPD RI, dan tiga Wakil Ketua yakni Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa.

Sebelumnya, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla kepada BK, seusai dirinya dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

BK DPD memutuskan LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News