Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya

Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9).

“Saya sangat dirugikan dengan tingkah LaNyalla yang melanggar aturan,” ujar Fadel di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (30/9).

Sebagai Pengadu, Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 240 Ayat (5) Tata Tertib DPD RI yang dilakukan Teradu.

Fadel menduga LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

Sebelum pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh iktikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respons yang baik dari LaNyalla.

Oleh karena itu, Fadel mengaku akhirnya terpaksa mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI atas pelanggaran tersebut.

“Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan Anggota DPD RI,” tegas mantan Gubernur Gorontalo itu.

Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ke BK DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News