Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden

Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN, Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Masa Jabatan Presiden
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin pertemuan pimpinan MPR RI dengan pimpinan Badan Pengkajian MPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3). Foto: Humas MPR RI.

Menurutnya, untuk menyosialiasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek majelis antara lain dengan DPR RI dan DPD RI.

“Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tidak ada sama sekali pembahasan tentang masa jabatan presiden. Pasalnya, periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News