Badan Pengkajian MPR Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pokok-Pokok Haluan Negara
Minggu, 08 Desember 2019 – 22:59 WIB
Sementara Prof. Kaelan mengingatkan, tidak sedikit negara di dunia menerapkan haluan negara, atau yang disebut Directive Principle of State Policy (DPSP) dalam konstitusinya. Negara-negara itu adalah Belgia, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, dan lainnya. Bahkan Filipina adalah negara menganut sistem presidensial sebagaimana halnya Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, kata Prof. Kaelan, tujuan negara seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.
”Karena itu, relevensi reformulasi GBHN akan mengantarkan sistem pembangunan nasional dapat menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” katanya. (jpnn)
Wakil Ketua MPR Syarief Hasanmengatakan, ada yang setuju Pokok-Pokok Haluan Negara, dan ada pula berpendapat UU No 25 Tahun 2004 sudah cukup.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah