Badan Pengkajian MPR Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pokok-Pokok Haluan Negara

Badan Pengkajian MPR Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pokok-Pokok Haluan Negara
Sidang Pleno Badan Pengkajian MPR di Hotel Novotel, Yogyakarta, Minggu, 8 Desember 2019. Foto: Humas MPR

Sementara Prof. Kaelan mengingatkan, tidak sedikit negara di dunia menerapkan haluan negara, atau yang disebut Directive Principle of State Policy (DPSP) dalam konstitusinya. Negara-negara itu adalah Belgia, India, Nepal, Pakistan, Filipina, Afrika Selatan, dan lainnya. Bahkan Filipina adalah negara menganut sistem presidensial sebagaimana halnya Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia, kata Prof. Kaelan, tujuan negara seperti terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai negara kesatuan Republik Indonesia.

”Karena itu, relevensi reformulasi GBHN akan mengantarkan sistem pembangunan nasional dapat menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” katanya. (jpnn)


Wakil Ketua MPR Syarief Hasanmengatakan, ada yang setuju Pokok-Pokok Haluan Negara, dan ada pula berpendapat UU No 25 Tahun 2004 sudah cukup.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News