Bagaimana Cara Membeli Meterai Elektronik?
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 11:57 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan cara membeli meterai elektronik. Foto: Kemenkeu
Pemerintah berharap meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021. (antara/jpnn)
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan cara membeli meterai elektronik.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun