Bagaimana Cara Membeli Meterai Elektronik?

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-Meterai kemarin Jumat (1/10).
Lalu bagaimana cara membeli meterai elektronik?
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo jika membutuhkan meterai elektronik masyarakat bisa mengaksesnya melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id.
Pertama-tama masyarakat harus membuat akun dan bisa membubuhkan meterai elektronik dari sana.
"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo saat peluncuran di Jakarta.
Suryo memerinci di dalam setiap meterai elektronik akan memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan cara membeli meterai elektronik.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun