Begini Penampakan Meterai Elektronik yang Diluncurkan Menteri Keuangan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 per meterai pada Jumat (1/10).
Sri Mulyani mengatakan materai elektronik berfungsi sama dengan materai fisik.
Keduanya, lanjut dia, dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani menyatakan melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Pemerintah pun meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” ungkap Sri Mulyani.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp 10.000 per meterai pada Jumat (1/10).
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi