Bagaimana Nasib 409 Ribuan Honorer K2? Ini Penjelasan Yuddy
Senin, 31 Agustus 2015 – 21:20 WIB

Honorer. Foto: dok.JPNN
"KemenPAN-RB juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu seperti yang tertera dalam PP 56/2012," ujarnya.
Bila 30 ribu honorer K2 diangkat, itu berarti masih ada 409 ribuan yang nasibnya tidak jelas. Menurut Yuddy, ke-409 ribuan honorer itu akan diangkat melalui jalur umum sesuai UU ASN, di mana aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun.
"Saya tidak bisa ambil kebijakan yang bertentangan dengan it. Perlu diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer itu menurut Mahkamah tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menutup peluang honorer kategori dua (K2) berusia di atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia