Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) angkat suara mengenai implikasi pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan adanya pencabutan itu, ada peluang bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara lebih cepat dari hukumannya.
Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.
Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani mengatakan peluang itu terjadi apabila pihaknya menerima salinan putusan dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku.
Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.
"Adapun adanya perubahannya nanti, ya, kami akan mengikuti aturan yang baru. Tetapi sampai saat ini, kami masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Rika saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Rika menegaskan pihaknya tidak bisa menyetujui pengajuan CMB setelah beleid diketuk hakim. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengimplementasikan putusan itu.
"Peraturan itu, kan, enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya," ujar Rika.
Narapidana korupsi Anas Urbaningrum belum bisa dipastikan bebas lebih awal dari masa penahanannya. Ditjen PAS menunggu salinan putusan dari MA.
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Real Count KPU Rabu Pagi: Inilah 6 Parpol Persentase Suara Nol Koma, Oh Pak Amien
- Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara