Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru

jpnn.com - Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.
Setelah diamankan, R kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani masa hukuman.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, R menyelundupkan sabu-sabu seberat 41 gram yang dikemas menjadi 61 paket. Selain sabu-sabu, R juga menyertakan 130 tablet mersi yang siap diedarkan.
“Yang bersangkutan menyelundupkan sabu-sabu kurang lebih 61 paket sabu-sabu dengan berat total 41 gram dan 130 tablet mersi yang disuruh dengan tersangka yang berada di dalam warga binaan,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (8/12/2024).
Mbak R nekat menyelundupkan barang haram tersebut sebab perintah dari seseorang yang menjadi warga binaan di Rutan Kebon Waru.
Adapun, R menyembunyikan sabu-sabu itu di area kewanitaannya dan berhasil diketahui petugas saat pemeriksaan.
“Jadi, petugas rutan melakukan skrining dan ternyata ditemukan narkotika tersebut dan habis itu diserahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung,” ujarnya.
Polisi akan mengembangkan ihwal kemungkinan adanya transaksi narkoba di dalam rutan pascatemuan penyelundupan ini. Apalagi, permintaan narkotika itu datang dari warga binaan yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat.
Seorang wanita berinisial R (38) diamankan petugas Rutan Kelas I Bandung karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu saat hendak berkunjung.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol