Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 23:46 WIB
Seperti diketahui, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Narapidana korupsi Anas Urbaningrum belum bisa dipastikan bebas lebih awal dari masa penahanannya. Ditjen PAS menunggu salinan putusan dari MA.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Real Count KPU Rabu Pagi: Inilah 6 Parpol Persentase Suara Nol Koma, Oh Pak Amien
- Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara