Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?

Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?
Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn

Seperti diketahui, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun penjara.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Narapidana korupsi Anas Urbaningrum belum bisa dipastikan bebas lebih awal dari masa penahanannya. Ditjen PAS menunggu salinan putusan dari MA.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News