Bagi Hakim MK, Gugatan agar Gaji Dosen Swasta Setara dengan Negeri Sungguh Mulia

Bagi Hakim MK, Gugatan agar Gaji Dosen Swasta Setara dengan Negeri Sungguh Mulia
Penggugat Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Teguh Satya Bhakti di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/10). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Daniel Yusmic mengapresiai gugatan yang diajukan Teguh Satya Bhakti dalam memperjuangkan gaji dosen swasta agar setara dengan kampus negeri.

"Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia. Karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan melalui akun MK di YouTube MK, Rabu (18/10).

Di sisi lain, Daniel menilai seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN. Namun, bagi para guru di tingkat SD, SMP, dan SMA.

"Memang ini masih parsial, ini, kan, masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama," ungkap Daniel.

Bagi Daniel, apa pun hasilnya nanti, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkan

"Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti. Terserah nanti disetujui atau tidak. Tetapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.

Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Guntur Hamzah menilai gugatan itu hanya pintu masuk dan ada pesan lain yang akan dibuka lebih jauh.

"Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? kalau ini, kan, pintu masuk saja," kata Guntur Hamzah.

Bagi Hakim MK, apa pun hasilnya nanti, gugatan tersebut telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News