Bagi Hasil Migas untuk Daerah Harus Ditambah
Jumat, 18 Mei 2012 – 20:14 WIB
Yang tidak kalah penting menurut politisi Partai Golkar ini, adalah soal kebijakan fiskal, pajak-pajak dan bagi hasil untuk daerah yang harus ditingkatkan persentasenya.
Baca Juga:
Jika sekarang 85 pusat dan 15 daerah, maka diharapkan bisa meningkat jadi 70 persen saja pusat dan 30 persen daerah. "Jadi lebih bersifat nasionalisme," tukas Halim.
Bicara soal target revisi, Halim mengatakan paling tidak akhir 2014 sudah harus selesai dan bisa dijadikan Undang-undang. Karena saat ini masih tahap menerima masukan dan belum masuk dalam Prolegnas tahun 2012.
"Kita ingin perubahan total dalam revisi ini nantinya. Kalau Judicial Review kan hanya merubah pasal-pasal saja," pungkas Halim.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menegaskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok