Bagi Hasil Migas untuk Daerah Harus Ditambah
Jumat, 18 Mei 2012 – 20:14 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (ta) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (ki) dan pelaku usaha Iwan Piliang (ka) sebagai pembicara. Foto : Arundono/JPNN
Yang tidak kalah penting menurut politisi Partai Golkar ini, adalah soal kebijakan fiskal, pajak-pajak dan bagi hasil untuk daerah yang harus ditingkatkan persentasenya.
Baca Juga:
Jika sekarang 85 pusat dan 15 daerah, maka diharapkan bisa meningkat jadi 70 persen saja pusat dan 30 persen daerah. "Jadi lebih bersifat nasionalisme," tukas Halim.
Bicara soal target revisi, Halim mengatakan paling tidak akhir 2014 sudah harus selesai dan bisa dijadikan Undang-undang. Karena saat ini masih tahap menerima masukan dan belum masuk dalam Prolegnas tahun 2012.
"Kita ingin perubahan total dalam revisi ini nantinya. Kalau Judicial Review kan hanya merubah pasal-pasal saja," pungkas Halim.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menegaskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital