Bagi Hasil Migas untuk Daerah Harus Ditambah

Bagi Hasil Migas untuk Daerah Harus Ditambah
Anggota Komisi VII DPR RI Halim Kalla (ta) hadir sebagai salah satu pembicara dalam Diskusi Publik bertema MINYAK untuk RAKYAT. Hadir pula pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio (ki) dan pelaku usaha Iwan Piliang (ka) sebagai pembicara. Foto : Arundono/JPNN
Yang tidak kalah penting menurut politisi Partai Golkar ini, adalah soal kebijakan fiskal, pajak-pajak dan bagi hasil untuk daerah yang harus ditingkatkan persentasenya.

Jika sekarang 85 pusat dan 15 daerah, maka diharapkan bisa meningkat jadi 70 persen saja pusat dan 30 persen daerah. "Jadi lebih bersifat nasionalisme," tukas Halim.

Bicara soal target revisi, Halim mengatakan paling tidak akhir 2014 sudah harus selesai dan bisa dijadikan Undang-undang. Karena saat ini masih tahap menerima masukan dan belum masuk dalam Prolegnas tahun 2012.

"Kita ingin perubahan total dalam revisi ini nantinya. Kalau Judicial Review kan hanya merubah pasal-pasal saja," pungkas Halim.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menegaskan bahwa revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News