Bagi Pengguna Sepeda Motor, Simak Aturan Ini Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

Bagi Pengguna Sepeda Motor, Simak Aturan Ini Selama Pembatasan Sosial di Jakarta
Sepeda motor masuk jalan tol. ILUSTRASI. Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan selain pembatasan pada kendaraan roda dua, pembatasan sosial juga diberlakukan untuk mobil pribadi. Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor juga diberlakukan terhadap ojek daring.

"Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaku juga untuk ojek daring," kata Nana di Jakarta, Rabu (8/4).

Nana menambahkan, pembatasan moda transportasi di Jakarta saat PSBB merupakan pilihan terbaik untuk masyarakat saat ini. Kata dia, pembatasan moda transportasi mengacu pada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum.

"Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus, yang selama ini misalnya satu bus muat 40 orang, nah di PSBB ini hanya boleh 50 persen termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang seperti biasa," ujarnya.

Sedangkan mengenai detail pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Detailnya kita masih menunggu Pergub," ujarnya.

Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan oleh Anies setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.

Polda Metro Jaya mengumumkan larangan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News