Bagi Yang Kenal Dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja
Minggu, 18 September 2022 – 16:14 WIB
Seusai kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan polisi yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Polisi pun mendapat informasi mengenai keberadaan Heriansyah untuk kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui mencuri di warung manisan milik korban bersama dengan tiga temannya," jelas Tri.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Tri. (mcr35/jpnn)
Satu dari empat pelaku pembobol warung manisan ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Nana Sudjana Dorong Organisasi Keagamaan Genjot Pendidikan Agama untuk Pemuda