Bahas Nasib Guru Honorer & Nakes, MenPAN-RB Azwar Anas Bakal Bertemu 2 Menteri

jpnn.com, JAKARTA - Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meniadakan honorer pada 2023, langsung disikapi Azwar Anas.
Sejak dilantik pada Rabu, 7 September 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas bergerak cepat menuntaskan agenda penyelesaian honorer.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini sudah memahami bagaimana masalah honorer.
Menurut dia perlu inovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah ini tidak berkepanjangan.
Dia menyebutkan PP Manajemen PPPK yang memberikan tenggat bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk meniadakan honorer pada 28 November 2023 menjadi pelecutnya mencari skema terbaik untuk menuntaskan tenaga non-ASN. Penyelesaiannya tentu secara bertahap, sesuai kekuatan anggaran.
Khusus membahas nasib guru honorer dan tenaga kesehatan (nakes), MenPAN-RB Azwar Anas akan segera bertemu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Diharapkan dengan pertemuan tersebut akan diperoleh formula penuntasan masalah guru honorer dan nakes.
"Tenaga honorer memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/9).
Dia menambahkan diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer K2 maupun non-K2.
MenPAN-RB Azwar Anas akan bertemu dua menteri untuk membahas penyelesaian masalah guru honorer dan nakes
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?