Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Sudah Banyak Mengalah

Bahas RUU Pemilu, Pemerintah Sudah Banyak Mengalah
Pembahasan RUU Pemilu. Wakil Pemerintah, dari kiri: Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Polpum Soedarmo, Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar (deret kedua, kanan). Foto: Humas Kemendagri

Disinggung soal alasan pemerintah memaksa adanya PT, Tjahjo menyatakan bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia sangat kuat. Dengan adanya dukungan partai yang cukup, stabilitas di pemerintahan juga bisa lebih terjaga.

Apakah untuk mempermudah pemenangan kembali Presiden Jokowi pada 2019? Tjahjo membantahnya. ”Semua bisa maju, Pak Prabowo bisa maju, siapa pun bisa maju kok. Jujur (PT) 20–25 tuh bisa empat sampai lima pasang loh,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, pembahasan RUU pemilu terancam deadlock.

“Jika Pansus sama sekali tidak mengakomodir pandangan pemerintah, maka kemungkinan pembahasan RUU Pemilu deadlock dan tidak selesai,” ucap Bahtiar singkat saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 akan sangat rumit jika pemerintah menarik pembahasan RUU di DPR.

Pasalnya, semua norma yang sudah disepakati dalam pembahasan RUU Pemilu dibatalkan. Termasuk penetapan 17 Juli sebagai hari pemungutan suara.

Selain itu, regulasi Pemilu 2019 otomatis mengikuti UU Pemilu yang lama. Padahal, dengan adanya putusan MK, desain kepemiluan sudah berbuah.

”Tafsir putusan MK jadi sepenuhnya diterjemahkan KPU. Misalnya, soal pemilu legislatif dan pemilu presiden yang dilaksanakan serentak. Kan UU lama gak mengatur,” ujarnya.

Pemerintah mengancam menarik pembahasan RUU Pemilu yang saat ini berlangsung di panitia khusus (pansus) DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News