Bahas Transgender, Acara Brownis Tonight Disentil KPI

Bahas Transgender, Acara Brownis Tonight Disentil KPI
Teguran tertulis KPI Pusat untuk tayangan Brownis. Foto: Instagram/kpipusat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Brownis Tonight” di Trans TV karena menampilkan muatan yang membahas isu transgender.

Dalam laman KPI dituliskan bahwa tayangan yang dipandu Ivan Gunawan dan Ruben Onsu itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Sanksi tersebut terkait tayangan pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB yang membahas isu transgender.

Menurut Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, pembahasan isu transgender atau juga LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) melanggar ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu. 

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS). 

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Hardly. 

Hardly mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk tidak memberi ruang promosi LGBT melalui program siaran apapun.(mg7/jpnn)


KPI Pusat memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Brownis Tonight” di Trans TV karena menampilkan muatan yang membahas isu transgender.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News