Soal Larangan Kegiatan FPI

Bahaya Sudah di Depan Mata, Polri Jangan Lagi Tarik Gigi Mundur

Bahaya Sudah di Depan Mata, Polri Jangan Lagi Tarik Gigi Mundur
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

Terhadap sanksi Administratif, Pemerintah  mengeksekusinya melalui SKB 6 (enam) Menteri, sedangkan sanksi Pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri.

Komitmen Nasional dan Internasional

Publik menunggu konsistensi aparat Polri memproses pidana Mohammad Rizieq Shihab dan elite FPI lainnya atas tindakan yang nyata-nyata mengancam Kedaulatan Negara, Ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Karena Pemerintah diyakini telah memiliki bukti atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Padahal penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap setiap orang dan atau ormas yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keselamatan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dilakukan secara simultan, sebagai wujud komitmen "nasional" dan "internasional", negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Sebagai negara hukum, konsep Hak Asasi Manusia Indinesia, berdasarkan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28J UUD 1945 tidak bersifat absolut, ia bersifat relatif karena terdapat kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM orang lain. Oleh karena itu, Polri jangan lagi tarik gigi mundur, karena bahaya sudah di depan mata,” tegas Petrus.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Di dalam konsiderans SKB 6 Menteri, Pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News