Bahrun Naim tak Pernah Ikut Kegiatan Kerohanian di Kampus
Sabtu, 16 Januari 2016 – 15:56 WIB

Bahrun Naim. Foto: Medsos
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akhirnya memvonis Bahrun Naim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak. (dam/sam/jpnn)
Baca Juga:
SOLO - Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan, disebut pihak kepolisian sebagai dalang di balik aksi teror bom Sarinah. Kabar ini mengagetkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody