Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar

Bahtiar Optimistis Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua Segera Kelar
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar saat membahas Rancangan Perppu Pemilu untuk Akomodir DOB Papua. Foto: Humas Kemendagri

UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Pasal 20 UU Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2022 mengamanatkan agar ketentuan mengenai pengisian kursi DPR RI, DPD RI, DPR Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sebagaimana akibat dibentuknya 3 DOB tersebut diatur lebih lanjut dalam UU mengenai Pemilu.

“Dengan demikian, sebagaimana mandat UU tersebut, 3 DOB tersebut harus disertakan ke dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,” terang Bahtiar. (sam/jpnn)

UU Nomor 14 Tahun 2022, UU Nomor 15 Tahun 2022, UU Nomor 16 Tahun 2022, tentang pembentukan 3 prrovinsi baru di Papua. Disiapkan Perppu Pemilu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News