Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin

Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin
Kegiatan bahtsul masail LPL dan FBMK bertema "Apa Hukumnya Memilih Pemimpin Yang Merupakan Pelaku Pelanggaran HAM?" di Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1). Foto: supplied

Prof Yayan mengatakan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk imamah atau kepemimpinan. Oleh karena itu, dia mengingatkan umat berhati-hati memilih pemimpin.

"Karena ini wajib. Pemimpin akan menentukan ulil amri. Bagi saya memilih pemimpin seperti memilih sebuah hadis yang akan dijadikan dasar hukum," ujarnya.

Dia mengungkapkan ada 4 syarat untuk menjadi pemimpin atau calon presiden, yakni berwibawa, kifayah (sikap hidup yang baik), menguasai ilmu, dan sikap hidup yang apik.

Prof Yayan menuturkan bahwa orang melanggar HAM dipengaruhi faktor internal dan eksternal.

"Internal itu egois, pasti tingkat kesadarannya rendah. Kondisi psikologisnya labil. Tinggi prilaku intoleransi. Merasa paling hebat, paling kaya, ingin punya rasa balas dendam," ungkapnya.

Sementara faktor eksternal, selalu melakukan abuse of power atau melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

"Sistem hukumnya tidak berjalan baik, sehingga abuse of power jadi tempat persembunyian. Selain itu, struktur sosialnya juga mendukung. Ditambah penyalahgunaan teknologi," ucapnya.

Kemudian, Prof Yayan mengatakan pelanggaran HAM harus dibedakan dengan tindakan kriminal, karena tindakan itu dilakukan oleh negara atau kekuasaan.

Kegiatan bahtsul masail yang digelar LLP dan FBKM membahas soal hukum memilih pelanggar HAM menjadi pemimpin. Begini pembahasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News