Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin

"Pelanggar HAM itu misalnya, disengaja mencabut hak asasi seseorang. Kualifikasinya ada yang ringan atau menengah. Menghilangkan nyawa menggunakan instrumen negara, itu kan pelanggaran HAM berat. Semua penculikan yang dilakukan aparat, penculikan aktivis juga pelanggaran HAM berat," terangnya.
Oleh karena itu, dia berpesan bahwa memilih pemimpin dalam hal ini calon presiden merupakan kewajiban bagi tiap muslim Indonesia, termasuk tidak memilih capres yang melanggar HAM.
"Silakan saja jadi capres. Bagi umat Islam itu, haram hukumnya memilih capres pelanggar HAM," ujar Prof Yayan.
Prof Yayan juga menyampaikan pelanggaran HAM merupakan sebuah kejahatan dan itu harus dicegah.
"Mencegah pemimpin yang potensi pelanggar HAM, otoriter, haram untuk dipilih," ucapnya.(fat/jpnn.com)
Video Terpopuler Hari ini:
Kegiatan bahtsul masail yang digelar LLP dan FBKM membahas soal hukum memilih pelanggar HAM menjadi pemimpin. Begini pembahasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Perihal Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia, Sabang Merauke Circle: Prabowo Pemimpin Islam Revolusioner
- Rapat Pleno V DPP AMPI: Kembalikan Muruah Organisasi, Perkuat Soliditas Kader
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM