Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi

Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi
Baiq Nuril usai menghadiri sebuah diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

Namun, hal itu dinilai Usman sesuatu keliru karena UU Grasi mensyaratkan grasi diberikan pada terpidana dengan masa hukuman di atas 2 tahun penjara.

Karena itu lah, kata Usman, tidak ada kendala hukum maupun konstitusi, bahkan tak ada pertentangan dengan hukum internasional bagi Presiden RI menggunakan kewenangan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Hari ini juga Ibu Baiq Nuril memberikan surat dukungan juga kepada presiden tentang pemberian amnesti kepada dirinya. Ibu Nuril akan menyampaikan isi surat kepada presiden," tambah Usman.(fat/jpnn)


Baiq Nuril menjadi terpidana karena mengungkap kasus pencabulan yang dialaminya dan dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News