Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi

Baiq Nuril Serahkan Ribuan Surat Dukungan untuk Jokowi
Baiq Nuril usai menghadiri sebuah diskusi di DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11). Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun akhirnya memyerahkan permohonan amnesti untuk dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Permohonan itu disampaikan Nuril melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, bersamaan dengan penyerahan ribuan surat dukungan dari masyarakat dan petisi di laman change.org untuk Jokowi agar menggunakan hak konstitusinya memberikan amnesti tersebut.

BACA JUGA : Pernyataan Terbaru Jokowi soal Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Saat penyerahan ke Kantor KSP, Jakarta pada Senin (15/7), Nuril didampingi pengacara, Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, dan Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid.

"Hari ini kami menyampaikan dukungan kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Ibu Baiq Nuril atas pertimbangan keadilan dan pertimbangan kemanusiaan," ucap Usman Hamid.

Dia menjelaskan, secara hukum internasional, amnesti hanya bisa diberikan kepada kejahatan-kejahatan ringan, tidak boleh pada kejahatan yang serius. Dengan demikian secara hukum kasus Nuril sangat dimungkinkan untuk diberikan amnesti.

BACA JUGA : "Korban UU ITE" Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Menurutnya, ada pandangan para ahli hukum yang mengatakan bahwa yang lebih tepat untuk Nuril adalah grasi.

Baiq Nuril menjadi terpidana karena mengungkap kasus pencabulan yang dialaminya dan dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News