'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Kasus hukum yang dialami Baiq Nuril Maknun kini sudah selesai di tahap pengadilan tingkat terakhir. Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung RI pekan lalu, kini korban UU ITE ini berharap mendapat Amnesti dari presiden Jokowi.
Kasus Nuril bermula tahun 2012, ketika wanita berusia 41 tahun dari Lombok, NTB, secara diam-diam merekam panggilan telepon bernada mesum dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram bernama Muslim.
Nuril bekerja di bagian tata usaha sekolah tersebut.
Muslim yang keberatan dengan beredarnya rekaman tersebut kemudian mempolisikan Nuril dan kasusnya berlanjut ke pangadilan.
Dalam persidangan Terdakwa Nuril berdalih melakukan perekaman itu untuk mengumpulkan bukti dan melindungi dirinya dari pelecehan seksual yang dilakukan Muslim.
Nuril didakwa dengan UU ITE, aturan hukum yang sangat kontroversial di Indonesia.
Dalam remanan video yang diakses ABC, Nuril sambil berlinang air mata memohon kepada Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti padanya.
"Harapan saya sekarang hanyalah amnesti dari presiden," katanya.
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS