'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Dalam pengadilan tingkat pertama, Nuril divonis bebas oleh pengadilan setempat pada tahun 2017. Tapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak terima, dan akhirnya berhasil memenangkan kasasi di MA tahun lalu.

Nuril mengajukan PK atas kasasi MA itu, dan keputusan PK-nya itu keluar awal Juli 2019. Isinya, menolak permohonan Nuril dan sekaligus mengukuhkan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Itulah upaya hukum tingkat terakhir yang tersedia melalui jalur pengadilan.

Kampanye #SaveBu Nuril

Koalisi LSM #SaveBuNuril, berencana menemui Kantor Staf Presiden di Jakarta hari Jumat (12/7/2019).

"Kami sangat optimis Jokowi akan memberikan amnesti," ujar Joko Jumadi, pengacara Nuril, ketika dihubungi ABC.

"Sejak awal dia sangat pro-perempuan dan berkomitmen untuk membebaskannya bahkan sebelum ada vonis pengadilan," katanya.

Petisi yang menyerukan Preisden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Nuril kini telah ditandatangani lebih dari 240.000 kali.

Direktur Eksekutif Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, Erasmus Napitupulu, memulai petisi di situs web Change.org.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News