'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

Kepada ABC Erasmus menyebut Menkum HAM Yasonna Laoly hari ini akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi terkait permintaan amnesti.

'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi Photo: Menkum HAM Yasonna Laoly (tengah, berkacamata) dan Baiq Nuril Maknun. (Istimewa)

Menteri Yasonna mendampingi Nuril saat konferensi pers hari Senin, dan menmgisyaratkan amnesti presiden akan segera diberikan.

Menurut Yasonna, kasus ini menjadi perhatian serius presiden, dan dia berharap pihak DPR RI akan menyetujui pemberian amnesti tersebut.

Petisi pembebasan Nuril lainnya di situs web Change.org juga mendapatkan dukungan lebih dari 315.000 tandatangan.

"Banyak orang peduli Nuril sebagai korban dan menginginkan adanya keadilan," ujar Dhenok Pratiwi, manajer kampanye di Change.org Indonesia.

"Kami percaya Presiden Jokowi telah mendengar suara masyarakat ini," katanya.

Secara terpisah Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan cukup optimis bahwa Nuril akan mendapatkan amnesti karena jelas dia adalah korban pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News