'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi
'Korban UU ITE' Baiq Nuril Harapkan Amnesti Presiden Jokowi

"Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa Nuril telah melakukan kejahatan," kata Usman kepada ABC.

"Amnesti jadi pilihan tepat dibandingkan cara lain yang tersedia, karena kalau Grasi, syaratya Nuril harus mengaku bersalah terlebih dahulu," tambahnya.

"Sayalah yang jadi korban"

"Sebagai seorang wanita, saya harus dilindungi, tetapi kemudian sayalah yang menjadi korban," kata Nuril seperti dikutip harian The New York Times.

"Kita harus menyadarai bahwa ketika kita dilecehkan, tidak ada aman tempat untuk berlindung," katanya.

Laporan dari Komnas Perempuan tahun lalu menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 259.150 pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017.

Juru bicara Komnas Veny Adriana kepada ABC menjelaskan pihaknya khawatir jika Nuril dipenjarakan, kaum perempuan akan semakin ragu untuk melaporkan tindak pelecehan yang dialaminya.

"Ada kasus lain yang mirip dengan Nuril di mana perempuan telah dikriminalisasi oleh undang-undang ITE," katanya.

Pengacara Nuril, Jumadi mengatakan "kasus ini akan berdampak sistemik pada perempuan di seluruh Indonesia".

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News