BAK Hamili Selingkuhan, Sang Istri Malah Rela Dipoligami
Di pertemuan selanjutnya itulah terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga akhirnya N hamil.
Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.
Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi. Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.(antara/jpnn)
Seorang pria di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial BAK, 36, harus berurusan dengan polisi karena menghamili wanita selingkuhannya berinisial N asal Lombok.
Redaktur & Reporter : Budi
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!
- Keluarga Lettu Agam Harap Permasalahan Bisa Selesai dengan Damai
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Ditanya soal Kemungkinan Poligami, Teuku Ryan Beri Jawaban Begini
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi