Bakal Ada Larangan Bikin Polisi Tidur dan Portal
jpnn.com, SURABAYA - Sebentar lagi, Surabaya memiliki aturan yang melarang pembuatan polisi tidur dan portal di permukiman.
Aturan tersebut dibuat karena banyaknya keluhan dari warga.
Regulasi tersebut masuk pada akhir-akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jalan di DPRD Surabaya pekan lalu.
Para anggota dewan sepakat memasukkan pasal tambahan itu karena banyak yang mengeluh.
Terutama Dinas Pemadam Kebakaran (DPMK) Surabaya yang terhambat ketika akan memadamkan api.
Polisi tidur dirasa sangat mengganggu petugas. Sopir truk terpaksa mengerem setiap ada polisi tidur.
"Apalagi polisi tidurnya tinggi. Jelas memotong waktu," jelas Kepala Bidang Operasional Dinas Pemadam Kebakaran (DPMK)Surabaya Bambang Vistadi.
Setiap detik dalam situasi emergency sangat berharga. Satu nyawa bisa diselamatkan apabila petugas datang tepat waktu. Begitu juga kerusakan akibat kebakaran.
Surabaya bakal memiliki aturan yang melarang pembuatan polisi tidur dan portal di permukiman.
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan