Bakal Calon Pilgub Perseorangan Harus Serahkan 2.013.601 KTP
jpnn.com, SURABAYA - Pasangan calon (paslon) yang akan maju ke Pilgub Jatim tanpa kendaraan partai kini sudah punya pijakan.
KPU Jatim telah menetapkan hasil penghitungan akhir daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada terakhir.
Hasilnya, paslon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan, jumlah DPT rekapitulasi terakhir adalah 30.963.078 jiwa.
Angka itu dihitung dari Pemilu 2014 di 19 kabupaten/kota, pilkada 2015 di 18 kabupaten/kota, dan pilkada 2017 di satu kota, yakni Kota Batu.
Dari jumlah DPT tersebut, calon perseorangan yang maju setidaknya harus mendapatkan dukungan 2.013.601 warga.
Jumlah 6,5 persen ditentukan dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2017.
Persentase sebesar itu berlaku untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa.
Pilgub Jatim ada syarat khusus untuk calon perseorangan.
- Pilkada 2024, Hasto Mengakui PDIP Coba Berkomunikasi dengan Khofifah
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Pengamat Sebut Prestasi Sumenep Moncer, Citra Positif Achmad Fauzi Meningkat
- Bupati Sumenep Achmad Fauzi Punya Segudang Kelebihan, Layak Maju di Pilgub Jatim 2024
- Survei Pilgub Jatim 2023 Nama Khofifah, Risma, dan Emil Dardak Bersaing Ketat
- Giring Khusus ke Surabaya Demi Eri Cahyadi Menang Mutlak