Bakal Diperiksa Terkait Luhut Pandjaitan, Haris Azhar Sebut Soal Sarapan
Selasa, 05 Oktober 2021 – 14:21 WIB
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Visa Diaspora
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper