Bakamla RI Mengupas Tuntas Diplomasi Maritim dan Perikanan
Senin, 17 Agustus 2020 – 02:05 WIB

Deputi Jakstra Bakamla RI Laksamana Muda Bakamla Tatit Eko Witjaksono. Foto: Humas Bakamla
Selain itu, ketentuan umum bagi pelaut, ketentuan khusus bagi aparat penegak hukum di laut, informasi dan kepedulian, pengujian laboratorium, pelaporan ke pelabuhan tujuan, debarkasi orang dalam pengawasan/pasien dalam pengawasan (ODP/PDP) dari kapal, penyemprotan disinfetan, pengelolaan limbah dan alat pelindung diri (APD), manajemen ODP/PDP di pelabuhan, serta peralatan medis dan ketersediaanya.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Guna menjamin terwujudnya keamanan maritim, maka dapat disusun konsep Strategi Maritim Indonesia untuk menghadapi seluruh ancaman ini secara sistematis.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Tingkatkan Ekonomi Setelah Tsunami Selat Sunda, Istri Nelayan Produksi Aneka Olahan Laut
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Ini Upaya Bea Cukai Kendari untuk Dorong Pengembangan Komoditas Berorientasi Ekspor