Bakar 48 Rumah, Dihukum 12 Tahun Penjara

Bakar 48 Rumah, Dihukum 12 Tahun Penjara
Bakar 48 Rumah, Dihukum 12 Tahun Penjara
BATAM - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/2). Hukuman yang dijatuhkan hakim itu dua tahun lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan putusan mengatakan, terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu korban jiwa. "Perbuatan terdakwa menimbulkan kebakaran luar biasa dengan jumlah kerugian yang sangat banyak bahkan ada korban meninggal dunia," kata Reno.

Menurutnya, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang disengaja hingga menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. Reno juga memberikan kesempatan kepada terdakwa atau pun JPU untuk mengajukan banding dan diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan tidak mau berkomentar atas vonis yang disandangnya. Ketika ditanya perasaannya, ia mengaku tidak apa-apa. "Perasaan saya biasa saja," kata Kerry.(ian/cr1/jpnn)

BATAM - Kerry bin Kasan, terdakwa pembakaran 48 rumah di Seraya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News