Telusuri Korupsi Pengadaan Kapal Banten

Kejagung Periksa Empat Nelayan

Telusuri Korupsi Pengadaan Kapal Banten
Telusuri Korupsi Pengadaan Kapal Banten
BANTEN – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/2), memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pembuatan delapan unit kapal kayu berbobot mati 30 Gross Tonnage (GT), di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Penetapan tersangka tersebuit merupakan perkembangan setelah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam proyek senilai Rp 12 miliar tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, keempat saksi merupakan para nelayan yang diduga menerima kapal-kapal tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang dimulai dari Pukul 10.00 WIB. Pokok pemeriksaan mengenai spesifikasi dan kondisi kapal yang diterima kelompok koperasi nelayan, termasuk yang diterima para saksi,” ujarnya di Jakarta.

Keempat saksi tersbut adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sejahtera Bersama Binuangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Agus Rio. Kemudian Ketua KUB Mina Bahari Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Catu Suwarja. Selain itu turut juga diperiksa Ketua KUB Warga Nelayan Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karto dan Ketua Koperasi Bumi Karya Binuangen, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Ucu Saptudi.

Sebelumnya pada Sabtu (5/1) lalu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah A berprofesi sebagai wiraswasta, serta dua lainnya berinisial HM dan AB yang merupakan Pegawai Negeri Sipil dari lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten.

BANTEN – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/2), memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pembuatan delapan unit kapal kayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News