Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
Rabu, 08 Agustus 2012 – 14:09 WIB
Sebelumnya diberitakan, sekitar 400 massa mengamuk dan membakar Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung, Senin malam (6/8) kemarin. Pengrusakan dan pembakaran adalah puncak kemarahan warga yang mengira polisi bersikap memihak saat terjadi perkelahian antarkelompok warga selama beberapa bulan lalu.
Baca Juga:
Sebelum menghancurkan dan membakar Polsek, massa juga melakukan tindakan anarkis seperti melempari dan membakar kendaraan dan melempari kantor Polsek. Akibatnya, Polsek menderita kerugian di antaranya kerusakan 2 unit mobil,6 unit motor, 4 unit Laptop, 2 unit komputer. Selain itu sejumlah barang bukti barang pun ikut rusak yaitu 1 unit kulkas 2 pintu, 4 buah kasur dan busa.(flo/jpnn)
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan