Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
Rabu, 08 Agustus 2012 – 14:09 WIB
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu. Dua tersangka itu di antaranya Wardana yang mengumpulkan sekitar 400 warga menyerang polsek dan Wahyu yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor tersebut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama. "Kita menjaga agar suasana tetap kondusif," sambungnya.
"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar pada 7 Agustus 2012 Pkl 23.00 - 24.00 Wib," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/8).
Baca Juga:
Saat ini, kata Sulis, pihaknya masih tetap melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan pengarahan agar warga tidak terprovokasi masalah antarkelompok yang berkembang di wilayah itu. Selain itu juga mengumpulkan bukti- dan saksi dari anggota kepolisian dan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu.
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking