Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
Rabu, 08 Agustus 2012 – 14:09 WIB

Bakar Polsek, Dua Tersangka Ditetapkan
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu. Dua tersangka itu di antaranya Wardana yang mengumpulkan sekitar 400 warga menyerang polsek dan Wahyu yang melakukan pengrusakan fasilitas kantor tersebut. Keduanya disangkakan melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan bersama. "Kita menjaga agar suasana tetap kondusif," sambungnya.
"Penetapan dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar pada 7 Agustus 2012 Pkl 23.00 - 24.00 Wib," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/8).
Baca Juga:
Saat ini, kata Sulis, pihaknya masih tetap melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk memberikan pengarahan agar warga tidak terprovokasi masalah antarkelompok yang berkembang di wilayah itu. Selain itu juga mengumpulkan bukti- dan saksi dari anggota kepolisian dan masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA--Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Padang Cermin, Lampung yang terjadi Senin (6/8) lalu.
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen