BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century

BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
BAKN DPR Rekomendasikan Proses Hukum Kasus Century
Ketiga, dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang dinyatakan akan  berdampak sistemik, BAKN berpendapat, pengambilan kesimpulan tersebut terlalu dini. BAKN rekomendasi agar disusun standard operation procedur (SOP) dan kriteria deteksi dini yang transparan terhadap risiko sistemik di bidang finansial; Keempat, dalam hal FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS), BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan dana FPJP oleh manajemen Bank Century. BAKN rekomendasikan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan. Kelima, BAKN menemukan ada indikasi praktek tidak sehat oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Bank Century. BAKN merekomendasikan BPK melakukan  pemeriksaan kinerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan khususnya terkait aliran dana PT Antaboga Sekuritas.

 

Sedang rekomendasi untuk Komisi III DPR yang membidangi hukum sebagai berikut: Pertama, dalam hal pemberian FPJP, BAKN berpendapat BI sebagai pengawas perbankan tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. BAKN merekomendasikan agar BPK memperdalam pemeriksaan CAR sebelum, selama dan sesudah pengucuran dana FPJP dan memeriksa pelanggaran batas minimum pemberian kredit oleh Bank Century dan meminta kepada KPK untuk melakukan tindakan atas indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi; Kedua, masih terkait dengan fungsi BI sebagai pengawas perbankan yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, BAKN merekomendasikan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di bank tersebut karena BI telah sengaja melakukan perubahan CAR sehingga jumlah FPJP yang diberikan menjadi Rp639 miliar melebihi jumlah yang seharusnya hanya Rp493,6 miliar.

 

Ketiga, terkait penggunaan dana FPJP dan PMS, BAKN berpendapat telah terjadi pelanggaran. Merekemondasikan agar Polri dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut. Keempat, dalam hal ada indikasi praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus, pemegang saham dan pihak terkait yang merugikan Century, BAKN berpendapat pengelolaan Century telah menciderai prinsip prudential. BAKN merekomendasikan agar Polri dan kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran tersebut. (fas/jpnn)


JAKARTA - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR agar Badan Pemeriksa


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News