PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat

PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat
PNS Bolos 50 Hari Langsung Dipecat
JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke depan, anggapan itu tidak berlaku lagi, menyusul akan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, sebagi revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan terbaru itu, PNS yang bolos kerja lebih 50 hari dalam setahun, langsung dipecat tanda hormat. Aturan lama, PNS dapat dipect bila bolos selama lebih enam bulan. Rancangan PP  terbaru itu sebentar lagi sampai ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ditandatangani.

“Revisi PP 30 Tahun 1980 sudah selesai digodok Departemen Hukum dan HAM. Posisinya sekarang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) dan tinggal diserahkan ke Sekneg untuk kemudian disahkan oleh presiden,” ungkap Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (19/1).

Dijelaskannya, penyelesaian revisi PP tentang disiplin PNS tersebut masuk dalam program 100 hari Menteri PAN&RB. “Paling lambat 1 Februari, surat itu sudah diajukan. Jadi tinggal tunggu ketetapan presiden saja, kapan pemberlakuannya,” ujarnya.

JAKARTA--Selama ini berkembang anggapan di masyarakat, tidak gampang memecat pegawai negeri sipil (PNS) meski dia sering mangkir kerja. Namun ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News