Korpri Harus Amankan Asetnya

Korpri Harus Amankan Asetnya
Korpri Harus Amankan Asetnya
JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menegaskan, Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri punya banyak pekerjaan rumah sampai 2014. Antara lain belum terealisasinya batas usia pensiun PNS 56 tahun menjadi 58 tahun, belum dibayarkannya tunjangan jabatan struktural pada beberapa sekretariat unit nasional Korpri atau sekretariat DPN Korpri Kementerian/LPNK sebagai tindak lanjut Permenpan No. 13/2008, dan belum dibayarnya iuran pensiun.

“Pekerjaan rumah lainnya adalah pengembalian asset Korpri yang masih dikuasai Yayasan Korpri,” kata Mangindaan dalam sambutannya pada acara pengukuhan DPN Korpri, Selasa (19/1).

Selaku penasihat nasional harian Korpri, Mangindaan mengingatkan, agar anggota Korpri sebagai aparatur negara  harus tetap meningkatkan perannya, sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.

”Korpri harus selalu menunjukkan peran dan tanggung jawab sesuai perkembangan jaman guna mengarahkan anggotanya dalam menjalankan  tugas-tugas pemerintahan dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang,” ujarnya.

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) EE Mangindaan menegaskan, Dewan Pengurus Nasional (DPN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News