Balai Gakkum LHK Sumatera Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka

Balai Gakkum LHK Sumatera Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan bupati nonaktif Langkat, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi. Foto: KLHK

Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

"Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan satu ekor Orangutan Sumatera, satu ekor Elang brontok fase terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi," ujar dia.

Subhan menambahkan pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.

"Selanjutnya penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari kasus ini," pungkas Subhan. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan bupati nonaktif Langkat, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News