Balai Gakkum LHK Sumatera Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat Non Aktif, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera Subhan menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada 8 Juni 2022.
Adapun barang bukti yang didapat berupa satu ekor Elang Brontok Fase Terang, dua ekor Burung Beo, dua ekor Jalak Bali dan satu ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
Namun, satu ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.
“Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang," kata Subhan.
Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.
Subhan membeberkan tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Lebih lanjut, krologis kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRPA.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera menetapkan bupati nonaktif Langkat, TRPA (49) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi.
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar