Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal

Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Menurutnya, secara keseluruhan ikan kering yang dimusnahkan ini sebanyak 24 karung  atau sekitar 1.920, semuanya dari jenis ikan layang. Ditegaskan bahwa untuk pengiriman ikan-ikan ini dimana dari  karantina ikan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melakukan pengiriman terhadap barang-barang jenis ikan ini.

  

Dijelaskan bahwa apabila ada yang ingin mengirimkan atau mendatangkan ikan-ikan ini wajib melaporkan ke pihak Karantina untuk diuruskan dokumen surat -surat karantinanya, agar tidak dianggap illegal. Disamping itu, juga harus membuat permohonan untuk pengiriman ikan tersebut yang dilengkapi dengan stempel dari karantina ikan setempat dan  ada uji dari karantina untuk jenis ikan tersebut apakah ikan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.

 

"Memang untuk semua pengiriman ikan yang datang dari luar Papua, harus memiliki izin dari karantina, sehingga terhadap barang-barang atau ikan tersebut bisa terawasi sterilitasnya, karena kami khawatir jangan sampai di Papua ini terjadi sesuatu hal-hal yang tidak kita inginkan."tuturnya.

 

"Oleh karena itu terpaksa terhadap semua ikan-ikan yang datang dari luar Papua ini kita perketatkan pengawasanya di semua titik, baik di Pelabuhan Jayapura maupun di Bandara Sentani serta beberapa titik lainya, dan memang ini fungsi kami di karantina untuk mengawasi  hama yang akan menimpa ikan-iakan yang ada"tandasnya.

  

SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News