Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Rabu, 22 Februari 2012 – 03:04 WIB

Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Ditambahkan bahwa sebenarnya ikan-ikan yang dimusnahkan ini bukan karena mengancung racung atau formalin. Bahkan dari hasil pemeriksaan ikan tersebut aman untuk dikomsumsi. "Namun, pemusnahan ini tetap kami lakukan karena ikan-ikan ini illegal tidak dilengkapi dokumen, dan ini susah sesuai kesefakatan bersama,"pungkasnya. (ans/tri)
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri