Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Rabu, 22 Februari 2012 – 03:04 WIB
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal di samping Pasar Ikan Hidup Netar, Selasa (21/2). Ikan kering dari Sorong yang diketahui milik Hj Bahtiar disita dari KM Labobar oleh petugas Karantina ikan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin karantnian untuk pengiriman ikan tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura,Nuralim,SPi mengungkapkan ikan kering tersebut disita dari KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Jayapura, Jumat (17/2) lalu.
"Saat barang diturunkan dari kapal, petugas kami menemukan ikan-ikan ini, saat ditanyakan kepada pemilihanya Hj Bahtiar, ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina untuk mendatangkan ikan tersebut ke Jayapura,"ungkapnya saat ditemui di Balai Karantina Pasar Ikan Hidup di Kampung Netar, Selasa(21/2).
Menurutnya, pihaknya terpaksa langsung menahan ikan-ikan kering tersebut dan memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengurus semua dokumen surat-surat karantina. Namun, hingga kemarin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. "Terpaksa kami musnahkan semua ikan-ikan ini,"ujarnya.
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah