Balai Karantina Musnahkan Beragam Komoditas Ilegal Termasuk Daging Babi

Balai Karantina Musnahkan Beragam Komoditas Ilegal Termasuk Daging Babi
Pemusnahan buah dan daging ilegal di Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (3/2). Foto: ANTARA/Anggi Romadhoni)

jpnn.com, PEKANBARU - Balai Karantina Pekanbaru memusnahkan sebanyak 316 kilogram beragam komoditas mulai dari buah-buahan hingga daging termasuk di antaranya daging babi yang masuk ke Provinsi Riau secara ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kepala Karantina Pekanbaru Rina Delfi di Pekanbaru, Senin (3/1/2020, mengatakan seluruh komoditas itu merupakan hasil 89 penindakan sejak November 2019 berkat kerja sama apik antara Bea Cukai, Kepolisian, Kantor Pos, Angkasa Pura II serta Pelindo Dumai.

“Berdasarkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri," tuturnya.

Dia menjelaskan mayoritas komoditas itu berasal dari Negeri Jiran, Malaysia dan Singapura yang masuk melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Pelindo Dumai.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru, Ferdi menambahkan, pemusnahan ini dilakukan karena melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan serta tumbuhan dan keamanan pangan ke Bumi Melayu, Riau.

Dia merincikan komoditas tersebut seperti 255 kilogram jeruk, apel, pir, anggur, 30 gram benih, 3 kilogram sayuran, 10 kilogram rempah-rempah, 14 kilogram daging babi dan 40 kilogram hasil bahan asal hewan seperti sosis serta daging olahan.

“Jumlah total sebanyak 316 kg. Komoditas tersebut sebagian besar berasal dari Malaysia dan Singapura," ujarnya.

Seluruh komoditas ilegal itu merupakan hasil 89 penindakan sejak November 2019 berkat kerja sama apik antara Bea Cukai, Kepolisian, Kantor Pos, Angkasa Pura II serta Pelindo Dumai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News