Kementan Klarifikasi Kabar Daging Kerbau Ilegal di Medan

Kementan Klarifikasi Kabar Daging Kerbau Ilegal di Medan
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan DPD meninjau Gudang Bulog di Medan. Foto: Kementan

jpnn.com, MEDAN - Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan Ketua Komite II DPD menyikapi adanya berita tentang peredaran daging kerbau beku yang diduga illegal, yang beredar luas di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita bersama Ketua Komite II DPD asal Sumatera Utara Parlindungan Purba, Sabtu (10/3) kemarin turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Adapun lokasi yang dikunjungi, yaitu Kantor Karantina Belawan dan Gudang Bulog.

Menurut I Ketut Diarmita, setelah dilakukan penelusuran ke Kantor Karantina Belawan ternyata tidak ada daging impor masuk lewat Medan Sumatera Utara. “Daging kerbau beku tersebut setelah dicek merupakan daging yang diimpor oleh Perum Bulog lewat pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan ini legal,” ungkap I Ketut.

Sementara itu, Zubir Harahap Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan, terkait isu yang berkembang di masyarakat tentang. adanya daging illegal yang beredar di pasar tradisional dan tidak bersertifikat ternyata tidak benar. ”Setelah turun ke pasar tradisional ternyata tidak ada daging beku yang beredar,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi Perum Bulog saat ini melakukan pendistribusian daging kerbau beku di Medan melalui HOREKA, penjualan di oulet-outlet khusus milik Bulog dan operasi pasar.

Lebih lanjut I Ketut Diarmita menyampaikan, kebijakan impor daging beku asal India dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daging dan stabilisasi harga. Untuk itu, Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan importasi.

Pemasukan daging kerbau beku dari India telah mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), serta telah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan terhadap sistem kesehatan hewan, keamanan pangan dan kehalalan yang diterapkan di India oleh Tim Penilai.

Tim Penilai yang terdiri dari anggota komisi ahli kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan komisi ahli karantina hewan telah memastikan semua persyaratan OIE tersebut telah terpenuhi. “Hanya Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan baik dari aspek keamanan pangan dan kehalalan saja yang dapat ditetapkan sebagai unit usaha yang dapat mengekspor daging kerbau beku ke Indonesia,” ungkapnya.

I Ketut menyebutkan, pasokan daging kerbau beku ini hanya untuk kebutuhan Hotel, Restoran dan Katering (HOREKA), serta Industri khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Dalam perkembangannya, pendistribusian daging kerbau beku India dapat dilakukan di luar wilayah Jabodetabek oleh Perum BULOG, sepanjang tidak ada penolakan atau pelarangan dari pemerintah daerah setempat,” tambahnya menjelaskan saat melakukan kunjungan ke Gudang Bulog di Medan.

Kementan dan DPD langsung mengambil langkah cepat menyikapi berita peredaran daging kerbau ilegal di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News