Balas Dendam, Mantan Pacar Dihabisi dengan Gir Motor
Kamis, 13 Maret 2014 – 16:21 WIB

Balas Dendam, Mantan Pacar Dihabisi dengan Gir Motor
SS dan SA mencoba menyelamatkan diri menghindari komplotan A. Menurut Kapolsek, komplotan A sebenarnya menargetkan SS. Namun, lanjut dia, ketika A hendak menghajar SS dengan senjata berupa gir motor, malah mengenai MN. "SS menghindar dan (gir) mengenai MN," ujar Kapolsektro.
Baca Juga:
Akibatnya, MN mengalami luka di wajah dan kepala. Sedangkan SS luka sobek di bagian kening, kepala, dekat telinga kanan dan punggung.
Sedangkan SA menderita luka sobek dan lecet di bagian lutut kaki sebelah kiri dan kanan, siku sebelah kanan, jempol, dan kelingking kiri.
Kini semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Sektor Metropolitan Cilandak, Jakarta Selatan melibas enam dari delapan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku